- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan menurut hukum 1 (satu) bidang tanah seluas 421 m2 (empat ratus dua puluh satu meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 55/KPK/2006 tanggal 31 Juli 2006, beserta 1 (satu) buah rumah pribadi dan 3 (tiga) buah rumah petak yang dibangun diatas tanah tersebut, yang terletak di Kelurahan Kebun Sirih (dahulu Kelurahan Koperapoka), Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua, berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 562 / Kelurahan Koperapoka, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Marten Mamahit, dengan panjang 40,30 m (empat puluh koma tiga puluh meter);
- Sebelah selatan berbatasan dengan Simson Apolo Rumbiak sepanjang 20,08 m (dua puluh koma nol delapan meter) dan berbatasan dengan Soleman Rontonuhu sepanjang 20,82 m (dua puluh koma delapan dua meter);
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan sepanjang 12 m (dua belas meter);
- Sebelah timur berbatasan dengan Berni Sitorus sepanjang 10,04 m (sepuluh koma nol empat meter);
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 96/Pdt.G/2020/PN Arm |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2020/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Stipani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annissa Nurjanah Tuarita, Hakim Anggota Syaiful Idris |
Panitera | Panitera Pengganti Deiby R.p Wagiran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah sah harta bersama Penggugat dan Tergugat I; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp6.672.000,00 (enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2020/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2020/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.G/2020/PN Arm
Statistik8937