- Menyatakan Terdakwa I Agus Yanto, Terdakwa II Fidelis Pontoh, Terdakwa III Sami Lampus, Terdakwa IV Eko Sutrisno, Terdakwa V Mender Apita dan Terdakwa VI Lodewik Kodoati tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing, untuk Terdakwa I Agus Yanto selama 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa II Fidelis Pontoh selama 8 (delapan) bulan, Terdakwa III Sami Lampus selama 8 (delapan) bulan, Terdakwa IV Eko Sutrisno selama 8 (delapan) bulan, Terdakwa V Mender Apita selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa VI Lodewik Kodoati selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Truk DB 8716 AZ warna biru,
- 1 (satu) set alat potong berupa 2 (dua) tabung oksigen,
- 1 (satu tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan selang beserta alat pemotong brender,
- 12 (dua belas) potong besi rel, dikembalikan kepada PT.Sino Road and Bridge Group Co.LTD;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 153/Pid.B/2020/PN Arm |
|
Nomor | 153/Pid.B/2020/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Steven Christian Walukow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfianus Rumondor, Br Hakim Anggota Annissa Nurjanah Tuarita |
Panitera | Panitera Pengganti Astriani Van Bone |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Muryono |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.B/2020/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 153/Pid.B/2020/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2020/PN Arm
Statistik5721