- Menyatakan Terdakwa CHRISTIAN DENRI KUNTEL alias TIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN BERENCANA sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (Lima Belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi putih dengan kedua sisi tajam dan ujung runcing;
- 1 (satu) kaos lengan pendek warna hitam gambar anak kunci dengan beberapa lubang di bagian depan;
- 1 (satu) celana pendek warna merah muda merek American Eagle;
- 1 (satu) buah parang (samurai) terbuat dari besi putih dengan ukuran panjang 84 cm, lebar 3,5 cm dengan salah satu sisi tajam dan ujung runcing;
- 1 (satu) buah sarung pisau yang terbuat dari kayu dilapisi dengan cat warna orange dan dililit dengan menggunakan lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah macis gas warna merah;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok merk surya dengan isi di dalamnya terdiri dari 5 (lima) batang rokok surya dan 2 (dua) batang rokok U Mild;
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 111/Pid.B/2020/PN Arm |
|
Nomor | 111/Pid.B/2020/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ameilia Sukmasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaiful Idris, Br Hakim Anggota Stipani |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Haya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.B/2020/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 111/Pid.B/2020/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2020/PN Arm
Statistik10445