Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 912/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 912/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halimatussakdiah, Irwansyah |
Hakim Anggota | Halimatussakdiah, Irwansyah |
Panitera | S.sos., Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1. Rusman Hendrik Alias Hendrik, Terdakwa 2. Muhammad Sulaiman Alias Eman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masiang selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram 1 (satu) bungkus plastik klip sedang kosong 4 (empat) bungkus plastik klip kecil kosongDirampas untuk dimusnahkan8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 912/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik183