- Menyatakan Terdakwa Rusli bin Cik Ali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusli bin Cik Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang potongan kayu bulat dengan panjang 1 (satu) meter;
- 1 (satu) buah kartu sim card simpati dengan nomor 621006787212600700;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Vivo Y 91 C No.imei 1: 866339049938595, imei 2: 866339049938587.
- Menyatakan Terdakwa Rusli bin Cik Ali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusli bin Cik Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang potongan kayu bulat dengan panjang 1 (satu) meter;
- 1 (satu) buah kartu sim card simpati dengan nomor 621006787212600700;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Vivo Y 91 C No.imei 1: 866339049938595, imei 2: 866339049938587.
Putusan PN KOTABUMI Nomor 8/Pid.B/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 8/Pid.B/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Emilia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agnes Ruth Febianty, Hakim Anggota Hengky Alexander Yao |
Panitera | Panitera Pengganti: Rupi Purnama, Brpanitera Pengganti Amalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Korban Aryono bin Hitami. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Korban Aryono bin Hitami. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan