- Menyatakan Terdakwa DONI AHMAD MEGANTARA bin (alm) DAYAT SUDRAJAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONI AHMAD MEGANTARA bin (alm) DAYAT SUDRAJAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit excavator beko merk Kobelco SK 200 warna hijau dan 1 (satu) buah kunci kontak
- 1 (satu) buah buku nota kontan
- 1 (satu) buah buku tulis merk SIDU yang digunakan untuk catatan hasil penjualan tanah merah
- Uang tunai hasil penjualan hasil tambang Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit kendaraan Truck Tronton merk Mitsubishi Fuso Nopol B-9420-KYK warna orange berikut kunci kontak yang berisikan tanah merah
- 1 (satu) unit lembar STNK kendaraan Truck Tronton merk Mitsubishi Fuso
- 1 (satu) buah buku KIR kendaraan Truck Tronton merk Mitsubishi Fuso
- 1 (satu) unit kendaraan Truck Tronton merk Mitsubishi Fuso Nopol B-9441-KYK warna orange berikut kunci kontak
- 1 (satu) unit lembar STNK kendaraan Truck Tronton merk Mitsubishi Fuso
- 1 (satu) buah buku KIR kendaraan Truck Tronton merk Mitsubishi Fuso;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Aldy Yusuf; terlampir dalam berkas perkara; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Tarli alias Kuwu Tarli; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik11018