- Menyatakan Terdakwa DWI HERAWATI Alias IBU DWI Bin (Alm) MUHAMMAD KASIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 buah buku Paspor An. Sdri. NABILA WATI No Paspor: B5965131, Sdri. MASIH No Paspor: C2779057, Sdri. MAIDAH Binti IKOL No Paspor: A 7427304, sdri. DEDE SUSANTI No Paspor: AT 267981, dan Sdri. MAYSAROH No Paspor: B5742403;
- 1 (satu) buah SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)An. ERNAWATI Binti SUMARNO SARWADI;
- 9 (sembilan) buah KTP;
- 3 (tiga) buah buku catatan bon dan pembayaran dokumen;
- 7 (tujuh) lembar surat izin suami / orang tua;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Rush Warna Silver Metalik No Pol: E-1723-RP, Noka: MHKE8FA3JJKO17453, Nosin: 2NRF760037, STNK An. DWI HERAWATI beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah tas punggung warna coklat;
- 2 (dua) buah Test Pack bekas pakai An. Sdri. LIA dan Sdri. DUNI;
- 3 (tiga) buah Test Pack baru;
- 1 (satu) unit HP Oppo A5 warna hitam, NO IMEI 1: 863901043438196, NO IMEI 2: 863901043438188;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik21347