- Menyatakan Terdakwa I DJULKALA KUSUMA Bin (Alm) TASNADI, Terdakwa II. ANTONI Als ANTON Bin (Alm) CARIM, Terdakwa III. SOLAHUDIN Als UDIN Bin BAEDOWI, Terdakwa IV KASIRUDIN Als UDIN Bin (Alm) TIRTA KADIMAH, Terdakwa V. DARMO Als PAK DE Bin (Alm) TARJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Ayat (3) secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DJULKALA KUSUMA Bin (Alm) TASNADI, Terdakwa II. ANTONI Als ANTON Bin (Alm) CARIM, Terdakwa III. SOLAHUDIN Als UDIN Bin BAEDOWI, Terdakwa IV KASIRUDIN Als UDIN Bin (Alm) TIRTA KADIMAH, Terdakwa V. DARMO Als PAK DE Bin (Alm) TARJA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Palsu sebanyak 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Uang Palsu sebanyak 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 96 (sembilan puluh enam) lembar uang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5;
- 1 (satu) unit Handphone merk Polytron warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 57/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 57/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanto Ariyanto, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti Raswin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik10226