Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwansyah |
Panitera | Darianto Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Anak Riski Wanda Sahputra Bin Dika tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Anak oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Anak Riski Wanda Sahputra Bin Dika telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan ;5. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan agar Anak Riski Wanda Sahputra Bin Dika menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan ;8. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman disebut sabu (Metamfetamina) dengan berat kotor 0,14 (Nol Koma Empat belas) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram.Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama saksi Antoni Simamora9. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lbp
Statistik7513