- Menyatakan Terdakwa Suryaningrat alias Nang Uya bin alm Amir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru Nopol : B-3538-PDV Tahun 2017, Noka MH3SE888OHJ011202, Nosin E3W6E003480, An. ENDE RATNA KOMALA DEWI Alamat Desa Juntikebon Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor No. N-05706554 An. Pemilik ENDE RATNA KOMALA DEWI Alamat Desa Juntikebon Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru Tahun 2017 Noka MH3SE888OHJ011202, Nosin E3W6E003480 dengan Nopol yang terpasang : B-3538-PDV
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor merk Yamaha Fino.
- 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk ?Sandisck? berisi video rekaman CCTV di halaman rumah saksi korban ENDE RATNA KOMALA DEWI tertanggal 24 Februari 2021.
- 1 (satu) buah anak kunci yang diruncingkan
- 1 (satu) buah baju lengan panjang warna hitam
- 1 (satu) buah celana levis pendek.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 96/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 96/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elizabeth Prasasti Asmarani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Yanto Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Ende Ratna Komala Dewi; dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik329