- Menyatakan Terdakwa AHMAD NURALIM Bin CAS?UN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam berisi : 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 75 (tujuh puluh lima) strip Tramadol Hcl @ strip isi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 750 (tujuh ratus lima puluh) tablet dan 3 (tiga) box Hexymer @ box isi 1000 (seribu) tablet dengan jumlah keseluruhan 3000 (tiga ribu) tablet;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 100 (seratus) strip Tramadol Hcl @ strip isi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 1000 (seribu) tablet;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 50 (lima puluh) strip tramadol Hcl @ strip isi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) tablet;
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix SMART 5 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 35900263060693367 dan Imei 2 : 35900263060693375;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih Nopol E 5375 JV beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda PCX warna putih Nopol E 5375 JV atas nama IBNU ALAN;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik316