Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 674/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 674/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Para Pihak | Terdakwa 11. Nama lengkap : Zulfikar als Julpi2. Tempat lahir : Medan3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/ 8 Juni 19954. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun VI Jl. Kilang Padi Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Mocok-MocokTerdakwa 21. Nama lengkap : Johan als Ahan2. Tempat lahir : Medan3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun / 3 November 19844. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. Danau Melintang No. 85 A Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat Kota Medan7. Agama : Budha8. Pekerjaan : Karyawan |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Munawwar Hamidi |
Hakim Anggota | Monalisa Anita Theresia Siagian, Makmur Pakpahan |
Panitera | Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa 1. Zulkifar Als Julpi, Terdakwa 2. Johan Als A Han tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masiang selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik Klip ukuran Kecil yang di dalamnya berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu shbau Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi Bk 5161 AGM8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 674/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik123