- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai sebidang tanah sawah Persil Nomor 90 S.I Kohir Nomor C 243 seluas kurang lebih 6.586 M2 (Enam ribu lima ratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di Blok Tameng Desa Sukareja Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu dengan batas- batas :
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 44/Pdt.G/2020/PN Idm |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2020/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Tanah Milik Uut Utarih; Sebelah Timur : Tanah Milik H. Sukur; Sebelah Selatan : Tanah Milik Sokid; Sebelah Barat : Tanah Milik H. Sukur 3. Mnghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan melalui Penggugat tanah sawah Persil Nomor 90 S.I Kohir Nomor C 243 seluas kurang lebih 6.586 M2 (Enam ribu lima ratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di Blok Tameng Desa Sukareja Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu dengan batas- batas : Sebelah Utara : Tanah Milik Uut Utarih; Sebelah Timur : Tanah Milik H. Sukur; Sebelah Selatan : Tanah Milik Sokid; Sebelah Barat : Tanah Milik H. Sukur 4. Menyatakan Akta Jual Beli tanah Nomor : 129/2015 tanggal 26 Maret 2015 atas nama NADI yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 1200/2019 tanggal 5 September 2019 atas nama Tergugat I, Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 1199/2019 tanggal 5 September 2019 atas nama Tergugat II dan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 1198/2019 tanggal 5 September 2019 atas nama Tergugat III yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum 6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.247.00,00 (tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) secara tanggung renteng; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2020/PN Idm
Statistik8025