- Menyatakan terdakwa AZIS BOY Alias AZIS Bin JONI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Mengedarkan Sediaan Farmasi tanpa ijin edar ?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan agar lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Box warna putih berisikan 156 (seratus lima puluh enam) tablet warna kuning bertuliskan DMP (dextro) dibungkus plastik warna bening / perpaket berisikan perpaket sebanyak 12 (dua belas) tablet dengan jumlah 1872 (seribu delapan ratus tujuh puluh dua) tablet ;
- 1 (satu) buah Box warna putih berisikan 116 (seratus enam belas) tablet warna putih bertuliskan double L dibungkus plastik warna bening / perpaket berisikan perpaket sebanyak 5 (lima) tablet dengan jumlah 580 (lima ratus delapan puluh) tablet ;
- 1 (satu) buah Box warna putih berisikan 20 (dua puluh) tablet warna kuning bertuliskan MF (Hexymer) dibungkus plastik warna bening / perpaket berisikan perpaket sebanyak 5 (lima) tablet dengan jumlah 100 (seratus) tablet ;
- 1 (satu) buah Box warna putih berisikan 12 (dua belas) Strip Tramadol Hcl / perstrip berisikan perpaket sebanyak 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah 120 (seratus dua puluh) tablet ;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 417/Pid.Sus/2019/PN Idm |
|
Nomor | 417/Pid.Sus/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Rachmadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Mooris Mengapul Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Agar seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; Agar dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 417/Pid.Sus/2019/PN Idm
Statistik243