- Menyatakan Terdakwa Riyanto alias Riyan bin Surahman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong gamis warna abu-abu list hijau;
- 1 (satu) potong BH warna coklat;
- 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu;
- 1 (satu) unit HP merk LG warna hitam type K 350K beserta sim cardnya;
- 1 (satu) potong celana pendek warna ungu;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru list putih dan orange;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih type fame GT-S810P beserta sim card;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam, No.Ka : MH8FD11C5J-953783 No.Sin E402-ID941869 tanpa plat nomor
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 350/Pid.Sus/2019/PN Idm |
|
Nomor | 350/Pid.Sus/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elizabeth Prasasti Asmarani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Mooris Mengapul Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Untung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban Gina Fadilah Alias Gina binti Dana Seluruhnya dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000. 00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pid.Sus/2019/PN Idm
Statistik5019