- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I;
- Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi II;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi II/Turut Tergugat Konvensi II dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi I/tergugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi telah melakukan ingkar Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 06 tanggal 12 Maret 2019 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 12 Maret 2019, atas Tanah dan Bangunan Ruko yang terletak di Galuh Mas Karawang ruko Cluster Primrose Blok A1-No.10 dan A1-No.11 yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
- Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pinjam Pakai No.12 dan No.13 sehingga telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi I;
- Menyatakan belum adanya peralihan hak, atas dua unit ruko Cluster Primrose Blok A1-No.10 dan A1-No.11 kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi
- Menyatakan untuk tidak diterimanya permohonan sita jaminan yang diajukan Tergugat Rekonvensi atas dua unit ruko Cluster Primrose Blok A1-No.10 dan A1-No.11;
- Menyatakan rencana pembelian dua unit ruko Cluaster Primrose Blok VII/A1-No.10 dan No.11, yang terikat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 06 yang ditandatangani tanggal 12 Maret 2019 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 07 yang ditandatangani tanggal 12 Maret 2019 serta Perjanjian Pinjam Pakai Nomor. 12 dan 13 tanggal, 23 Maret 2019 batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan dua unit ruko Primrose Blok VII/A1-No.10 dan 11 kepada Penggugat Rekonvensi yang dipinjam berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat Rekonvensi lalai menjalankan isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I selain dan selebihnya
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2335000 ,00 ( dua juta tigaratus tigapuluh lima ribu rupiah rupiah);
Putusan PN KARAWANG Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Triastuty, Br Hakim Anggota Hasnul Fuad |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmalinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN Kwg
Statistik520