- Menyatakan terdakwa ILHAM KANDIAS SABILI Als. BILI Bin ACING HARIS WIDIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan, menjual dan menjadi perantara Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILHAM KANDIAS SABILI Als. BILI Bin ACING HARIS WIDIAWAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun Dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-(satu milyar Rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti
- 4 (empat) bungkus kertas berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 1,5426 gram didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter. sisa hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional R.I yang sebelumnya berupa 4 (empat) bungkus kertas berisikan Bahan/Daun dengan berat netto seluruhnya 2,6036 gram didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter.
- 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi
- 1 (satu) buah handphone merk Lava
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu Rupiah)
Putusan PN KARAWANG Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Fuad, Br Hakim Anggota Herman Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Manuntungi. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara an. Eka sobari als eka bin (alm) karis |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik100