- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah atau rumah milik Tergugat I sesuai Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 214 / 2005, luas 7.000 M2, yang terletak di BlokCayut, desa Sukaslamet, kecamatan Kroya, kabupaten Indramayu, dan terhadapnya telah dilakukan dan diletakkan Sita Jaminan sesuai Penetapan Sita Jaminan Nomor : 47/Pdt.G.S/2019/PN Idm, tanggal 11 Desember 2019, dan telah dilaksanakan Sita Jaminan terhadapnya sesuai Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor : 47/BA.CB/Pdt.G.S/2019/PN Idm, yaitu pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2019;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor: .B 615/ 4232/ 04/ 2014, tanggal 28 April 2014, adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan wanprestasikepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kredit nya (pokok + bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp. 57.889.820,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik Tergugat I sesuai Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 214 / 2005, luas 7.000 M2, yang terletak di BlokCayut, desa Sukaslamet, kecamatan Kroya, kabupaten Indramayu, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan objekAkta Jual Beli (AJB) Nomor : 214 / 2005, luas 7.000 M2, yang terletak di BlokCayut, desa Sukaslamet, kecamatan Kroya, kabupaten Indramayutersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.707.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Rupiah);
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 47/Pdt.G.S/2019/PN Idm |
|
Nomor | 47/Pdt.G.S/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Indrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Baedowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G.S/2019/PN Idm
Statistik388