- Menyatakan Terdakwa Casto alias Ato alias Iyan alias Nyamplung bin Sardinah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci leter T dan 3 (tiga) buah mata anak kunci;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Hoda Beat NC11B3CA/T, Nopol E-6253-SR, Noka MH1JF5118AK599852, Nosin JF51E1601533, tahun perakitan 2010, warna merah STNK An. DARNO, alamat Desa Cilandak Lor Rt. 15 Rw. 03 Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) buah buku BPKB No. H. 07211429, unit sepeda motor Hoda Beat NC11B3CA/T, Nopol E-6253-SR, Noka MH1JF5118AK599852, Nosin JF51E1601533, tahun perakitan 2010, warna merah STNK An. DARNO, alamat Desa Cilandak Lor Rt. 15 Rw. 03 Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 363/Pid.B/2019/PN Idm |
|
Nomor | 363/Pid.B/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elizabeth Prasasti Asmarani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Mooris Mengapul Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: telah dimusnahkan pada tanggal 08 Januari 2019 (BA No.27.O2.20/Epp.3/01/2019, tanggal 08 Januari 2019); Telah kembalikan kepada saksi DARNO selaku pemiliknya pada tanggal 08 Januari 2019 (BA No.27.O2.20/Epp.2/01/2019, tanggal 08 Januari 2019); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.B/2019/PN Idm
Statistik589