- Menyatakan Terdakwa Emin alias Papi Emin bin Gapur Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan tindak pidana perdagangan orang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Biaya Restitusi secara Tanggung Renteng dengan Sdr. KARSEM alias MAMI ACEM binti KIDANG, Sdri. RANIAH Binti RASMUN, Sdr. DARSIM Bin ELYAS, Sdr. ISMAIL AZRI Bin JUHARI (keempatnya adalah para terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara/penuntutan yang terpisah/splitsing) yang seluruhnya berjumlah Rp143.705.250,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan rincian yaitu kepada saksi korban AGENG AYU sebesar Rp12.647.250,- (dua belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah), kepada saksi korban WINDA ROYANI sebesar Rp18.325.000,- (delapan belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), kepada saksi korban NENENG NURHAMIDAH (AINUN) sebesar Rp. 14.146.000,- (empat belas juga seratus empat puluh enam ribu rupiah), kepada saksi korban ELSA WULANDARI sebesar RP.33.054.000,- (tiga puluh tiga juta lima puluh empat ribu rupiah), kepada saksi korban IRLEN JULIANTI sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kepada saksi korban MEGA DWI ARIESKA sebesar Rp24.408.000,- (dua puluh empat juta empat ratus delapan ribu rupiah), kepada saksi korban INDAH AYUSTI sebesar Rp.26.125.000,- (dua puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan jika dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka terhadap harta kekayaan terpidana EMIN Alias PAPI EMIN dengan KARSEM ALIAS MAMI ACEM BINTI KIDANG Bin GAPUR, Sdri. RANIAH Bin RASMUN, Sdr. DARSIM Binti ELYAS, Sdr. ISMAIL AZRI Bin JUHARI (keempatnya adalah para terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara/penuntutan yang terpisah/splitsing) agar disita dan dilelang untuk pembayaran Restitusi dan apabila tidak mampu membayar maka dikenai pidana kurungan pengganti selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dengan sim kartu Telkomsel no. 082321183241.
- 1 (satu) unit HP LG warna hitam dengan sim kartu AXIS no. 083148344777.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dengan sim kartu Telkomsel no. 081371649128.
- 1 (satu) unit HP merk MI warna silver hitam dengan sim kartu Telkomsel no. 085294971020 dan 085322210700.
- 1 (satu) unit CPU merk Dazumba warna hitam.
- 1 (satu) unit monitor merk LG warna hitam.
- 1 (satu) unit Hardisk merk WD digital warna hitam.
- 1 (satu) unit Hardisk merk Seagate Barracuda 250 gb digital warna hitam.
- 1 (satu) unit Hardisk merk Seagate DB35.3 160 gb digital warna hitam.
- 1 (satu) unit Hardisk merk Seagate 7200.12 160 gb digital warna hitam.
- 1 (satu) unit push ID card warna hitam tanpa merk.
- 1 (satu) unit Printer merk Upson L360 warna hitam.
- 8 (delapan) buah KTP.
- 2 (dua) lembar stiker plastic bahan untuk KTP yang dipalsukan.
- 5 (lima) lembar fotokopi KTP kadaluarsayang diduga sebagai data untuk pembuatan KTP palsu.
- 5 (lima) lembar foto diduga untuk pembuatan KTP palsu.
- 29 (dua puluh Sembilan) buah Hologram gambar Departemen Pendidikan Nasional yang diduga palsu.
- 25 (dua puluh lima) buah hologram Garuda yang diduga palsu.
- 1 (satu) buah Hologram bergambar Kementerian Agama RI.
- 1 (satu) buah tempat plastik merk Greenleaf dengan penutup warna merah berisi 29 (dua puluh Sembilan) kondom merk Sutera warna merah.
- 1 (satu) buah buku tamu merk Paperline warna hijau.
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam kartu Telkomsel no. 082390145333.
- 1 (satu) buah jaket merk Venesia warna biru.
- 1 (satu) buah baju dress warna merah maroon.
- 1 (satu) buah rok warna hitam.
- 1 (satu) buah baju dress warna putih merk Lamoda By Sada.
- 1 (satu) buah baju motif kotak warna hitam kombinasi putih.
- 1 (satu) buah baju dalam merk Donata warna hitam.
- 1 (satu) buah baju dress merk Duet warna mocca kombinasi hitam.
- 1 (satu) lembar boarding pass Sriwijaya Air a.n ELSA WULANDARI flight SJ033.
- 1 (satu) lembar boarding pass Sriwijaya Air a.n INDAH AYUSTI flight SJ033.
- 1 (satu) lembar e-ticket Itinerery Sriwijaya Air a.n INDAH AYUSTI dan ELSA WULANDARI flight SJ033.
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus a.n KARSEM dengan norek 0437555707.
- 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri a.n KARSEM dengan norek 109-00-17024639.
- 1 (satu) lembar Ijazah milik Sdri. AGENG AYU.
- 1 (satu) lembar akta kelahiran milik IRLEN YULIYANTI dengan nomor 42,758/IST/III/2005.
- 1 (satu) lembar akta kelahiran milik WINDA ROYANI.
- 1 (satu) buah Paspor milik MEGA DWI ARIESKA dengan nomor C2917311.
- 1 (satu) lembar Ijazah Madrasah Ibtidaiyah milik ELSA WULANDARI dengan nomor MI-13 100075296.
- 1 (satu) lembar surat keterangan sekolah milik NENENG NUR HAMIDA als AINUN.
- 1 (satu) lembar Sertifikat hasil Ujian Nasional milik GERHANI JULIYANTI dengan nomor DN-02D.
- 1 (satu) lembar akta kelahiran milik INDA AYUSTI.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 279/Pid.Sus/2019/PN Idm |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mooris Mengapul Sihombing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Elizabeth Prasasti Asmarani |
Panitera | Panitera Pengganti: Untung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Karsem alias Mami Acem binti Kidang |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2019/PN Idm
Statistik18142