- Menyatakan terdakwa DEDE PURNAMA Als JENONG Bin AGUS (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa DEDE PURNAMA Als JENONG Bin AGUS (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,3592 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa keseluruhan kristal warna putih tersebut dengan berat Netto seluruhnya 3,3367 gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7218 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa keseluruhan kristal warna putih tersebut dengan berat Netto seluruhnya 1,7117 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung milik terdakwa.
Putusan PN KARAWANG Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herman Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Yuwannita, Br Hakim Anggota Seti Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik110