- Menyatakan Terdakwa I SUPARDI BIN ISUH dan Terdakwa II SUKARMAN BIN ISUH diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa I SUPARDI BIN ISUH dan Terdakwa II SUKARMAN BIN ISUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan6 ( enam ) bulan penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat permohonan lamaran kerja an. SUPARDI.
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. SUPARDI.
- 1 (satu) lembar fotocopy ijazah SMP an. SUPARDI.
- 1 (satu) lembar dartar riwayat hidup an. SUPARDI.
- 1 (satu) lembar fotocopy SKCK an. SUPARDI.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan sehat dari Klinik Mustika an. SUPARDI.
- 1 (satu) lembar fotocopy kartu tanda pencari kerja dari Disnakertrans Kab. Karawang an. SUPARDI.
- 2 (dua) lembar pas photo ukuran 2x3 an. SUPARDI.
- 1 (satu) lembar surat permohonan lamaran kerja an. SUKARMAN.
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. SUKARMAN.
- 1 (satu) lembar fotocopy ijazah SMP an. SUKARMAN.
- 1 (satu) lembar dartar riwayat hidup an. SUKARMAN.
- 1 (satu) lembar fotocopy SKCK an. SUKARMAN.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan sehat dari Klinik Sehati an. SUKARMAN.
- 1 (satu) lembar fotocopy kartu tanda pencari kerja dari Disnakertrans Kab. Karawang an. SUKARMAN.
- 2 (dua) lembar pas photo ukuran 2x3 an. SUKARMAN.
- 1 (satu) buah Buku Induk Register Peserta Didik SMPN 1 CIAMPEL Tahun 2009/2010 yang tamat pada tahun 2012.
- 1 (satu) buah Buku Daftar US 6 Tahun Pelajaran 2005/2006 SMPN 9 KARAWANG
Putusan PN KARAWANG Nomor 121/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 121/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lia Yuwannita, Hakim Anggota Herman Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Andri Herminanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dilampirkan dalam berkas perkara Dikembalikan Ke Saksi KARMO SUCIPTO, M.Pd Dikembalikan Ke saksi PAIMAN, MP.d. 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik790