- Menyatakan terdakwa Irfan Riki Iskandar Als Irfan Bin Surya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Riki Iskandar Als Irfan Bin Surya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun Dan denda sebesar Rp1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta Rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti
- 1 (satu) buah swaeter warna merah yang didalamnya terdapat:
- 4 (empat) buah bekas tutup botol masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 1 (satu) bungkus bekas kertas aluminium tutup pop mie yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 1 (satu) buah kain warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah bekas tutup botol masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 1 (satu) buah kain warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah bekas tutup botol masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 1 (satu) buah celana pendek yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah bekas tutup botol masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu Rupiah)
Putusan PN KARAWANG Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lia Yuwannita, Hakim Anggota Herman Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Herastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan jumlah berat bruto 8,83 gram. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik110