- Menyatakan bahwa para Tergugat telah dipanggilsecara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp. 204.510.583,- (dua ratus empat juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah);
- Menyatakan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka objek yang menjadi jaminan Tergugat yakni Persediaan barang berupa singkong yang terletak di Lapak Banjar Agung, Lampung Utara, Persediaan barang berupa singkong yang terletak di Lapak Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung utara, dan Persediaan berupa singkong yang terletak di Lapak Desa Negara Tulang Bawang RT.005 RW.004, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara atas nama Ansyori Bahar, yang telah diikat dengan Fidusia dibawah tangan sebesar Rp.395.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Serta agunan berupa 3 (Tiga) bidang tanah pekarangan dan rumah tinggal terletak di Jalan Raya Negara Tulang Bawang, RT 005 RW 004, Kelurahan/Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, dengan bukti kepemilikan sebagai berikut :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1590 atas nama Ansyori Bahar dengan luas tanah 354 m2,
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1593 atas nama Ansyori Bahar dengan luas tanah 1.003 m2,
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01747 atas nama Ansyori Bahar dengan luas tanah 1.172 m2,
Putusan PN KOTABUMI Nomor 13/Pdt.G.S/2020/PN Kbu |
|
Nomor | 13/Pdt.G.S/2020/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muamar Azmar Mahmud Farig |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muamar Azmar Mahmud Farig |
Panitera | Panitera Pengganti: Santi Mailani, Brpanitera Pengganti Ade Mutia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 313.519.200,- (tiga ratus tiga belas juta lima ratus Sembilan ribu dua ratus rupiah) yang telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara vide Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 01345/2015 tanggal 03/12/2015, dapat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II yang ada di Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertipikat Hak Milik Nomor 1590 tanggal 01/11/2012 atas nama Ansyori Bahar, Sertipikat Hak Milik Nomor 1593 tanggal 02/11/2012 atas nama Ansyori Bahar dan Sertipikat Hak Milik Nomor 01747 tanggal 02/10/2015 atas nama Ansyori Bahar untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.516.000,00 (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G.S/2020/PN Kbu
Statistik230