- Menyatakan Terdakwa Sudrajat Alias Ajat Bin Wasta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudrajat Alias Ajat Bin Wasta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tempolong / krundung yang dilakban warna hitam.
- 1 (satu) buah tatakan/piring yang terbuat dari busa warna hitam.
- 1 (satu) lembar karpet lapak dadu kuclak warna kuning bergambar bulatan dadu 1 sampai 6.
- 6 (enam) buah dadu kuclak bergambar bulatan 1 sampai 6.
- Uang sebesar Rp. 515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah), yang terdiri dari :
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 346/Pid.B/2019/PN Idm |
|
Nomor | 346/Pid.B/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mooris Mengapul Sihombing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Elizabeth Prasasti Asmarani |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pid.B/2019/PN Idm
Statistik574