- Menyatakan Terdakwa Ibnu Anton bin Tasdik tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan? sebagaimana dalam Dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plat Nopol T-5546-WZ warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno 125, warna putih tahun 2015;
- 1 (satu) lembar BPKB Nopol T-5546-WZ, Sepeda Motor Vario Techno 125, warna putih tahun pembuatan 2015 Noka MH1JFU114FK034791 dan Nosin JFU1E1039596;
- 1 (satu) unit sepeda motor N-Max Nopol T-2091-RD, warna abu-abu tahun 2018 Noka MH3SG3190JJ325866 Nosin G3E4E1119213, STNK An. AGUNG RAMADHAN;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor N-MAX Nopol T-2091-RD, warna abu-abu tahun pembuatan 2018 Noka MH3SG3190JJ325866 Nosin G3E4E1119213, STNK An. AGUNG RAMADHAN;
- 1 (satu) lembar sertifikat nomor identifikasi kendaraan sepeda motor N-MAX Nopol T-2091-RD, warna abu-abu tahun pembuatan 2018 Noka MH3SG3190JJ325866 Nosin G3E4E1119213, STNK An. AGUNG RAMADHAN;
- 1 (satu) lembar surat keterangan nomor : 055/KWG/VII/2019 Indomobil Finance karawang, 19 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar bukti angsuran.
- 1 (satu) lembar BPKB Nopol E-2924-QT, sepeda motor Vario Techno 125, warna hitam tahun pembuatan 2015.
- 1 (satu) lembar STNK Nopol D-5887-ACI warna putih merah;
- 1 (satu) buah Obeng plus warna merah putih bercorak bendera Amerika;
- 1 (satu) buah kunci 14 dan 17;
- 1 (satu) buah palu besi bergagang kayu ukuran kecil;
- 1 (satu) buah mata obeng ketrok;
- 1 (satu) buah pengasahan;
- 1 (satu) buah kikir;
- 1 (satu) buah obeng;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 326/Pid.B/2019/PN Idm |
|
Nomor | 326/Pid.B/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elizabeth Prasasti Asmarani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Mooris Mengapul Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Robidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Muhamad Sehu Dikembalikan kepada saksi Agung Ramadhan Dikembalikan kepada saksi Sabar Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.B/2019/PN Idm
Statistik766