- Menyatakan terdakwa Novita Aris Rosalianawati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Novita Aris Rosalianawati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Honda HRV tahun 2020 warna putih dengan No. Pol B 155 VTA berikut STNK (an. FIRMAN HADIANSYAH) dan kunci kontak
- 1 (satu) bandel laporan hasil audit penyimpangan uang gaji karyawan PT. ANEKA BOGA NUSANTARA yang dibuat dan ditandatangani Team audit tanggal 05 Oktober 2020
- 1 (satu) bandel report pembayaran gaji harian periode 6 - 26 Januari 2020)
- 1 (satu) bandel report pembayaran gaji harian (periode 27 Januari - 15 Pebruari 2020)
- 1 (satu) bandel report pembayaran gaji harian (periode 17 Feb - 8 Maret 2020)
- 1 (satu) bandel report pembayaran gaji harian (periode 9 - 29 Maret 2020)
- 1 (satu) bandel report pembayaran gaji harian (periode 30 Maret - 19 April 2020)
- 1 (satu) bandel report pembayaran gaji harian (periode 20 April - 10 Mei 2020)
- 1 (satu) bandel report pembayaran gaji harian (periode 11 - 31 Mei 2020)
- 1 (satu) bandel report pembayaran gaji harian (periode 1 - 21 Juni 2020)
- 1 (satu) bandel report pembayaran gaji harian (periode 21 Jun - 12 Juli 2020)
- 1 (satu) bandel report pembayaran gaji harian (periode 13 Juli - 3 Agustus 2020)
- 1 (satu) bandel report pembayaran gaji harian (periode 03 - 23 Agustus 2020)
- 22 (dua puluh dua) buku tabungan Bank Mandiri
- 23 (dua puluh tiga) kartu ATM Bank Mandiri
- 22 (dua puluh dua) buku tabungan Bank Mandiri
- 26 (dua puluh) enam kartu ATM Bank Mandiri
- 1 (satu) buah buku absen harian tanggal 05 November 2019 s/d 02 Maret 2020
- 1 (satu) buah buku absen harian tanggal 03 Maret 2020 s/d 29 Mei 2020
- 1 (satu) buah buku absen harian tanggal 30 Mei 2020 s/d 4 Juli 2020
- 1 (satu) buah buku absen harian tanggal 06 Juli 2020 s/d 18 Agustus 2020
- 1 (satu) buah buku absen harian tanggal 19 Agustus 2020 s/d 22 September 2020
- 1 (satu) bandel selembaran absen harian tanggal 6 januari s/d 2 Februari 2020
- 1 (satu) bandel selembaran absen harian tanggal 3 Februari 2020 s/d 1 Maret 2020
- 1 (satu) lembar surat pernyataan sdri NOVITA ARIS ROSALIANAWATI yang dibuat tanggal 22 September 2020
Putusan PN KARAWANG Nomor 169/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 169/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti: Desma Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi FIRMAN HADIANSYAH. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik520