- Menyatakan bahwa para Tergugat telah dipanggilsecara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp55.721.488,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) sesuai Pay Off (Tanggal 15 Juli 2020);
- Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa AJB No: 006/46-LU/2011 An: Eki Nur Putra BP yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II yang ada di Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AJB No: 006/46-LU/2011 An: Eki Nur Putra BP untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.316.000,00 (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 12/Pdt.G.S/2020/PN Kbu |
|
Nomor | 12/Pdt.G.S/2020/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hengky Alexander Yao |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hengky Alexander Yao |
Panitera | Panitera Pengganti: Rupi Purnama, Brpanitera Pengganti Amalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G.S/2020/PN Kbu
Statistik390