- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Sahnudin Alias Edi Bin Muhlini, Terdakwa II Depriyadi Bin Sahlul dan Terdakwa III Ardiansah Alias Ardi Bin Amrijal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ahmad Sahnudin Alias Edi Bin Muhlini, Terdakwa II Depriyadi Bin Sahlul dan Terdakwa III Ardiansah Alias Ardi Bin Amrijal dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A37 warna silver IMEI 1: 862646030655432 IMEI 2: 862646030655424;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sarung terbuat dari kayu warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warna merah IMEI 1: 867998044011713 IMEI 2: 867998044011705;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna putih tanpa Nomor Polisi
Putusan PN KOTABUMI Nomor 251/Pid.B/2020/PN Kbu |
|
Nomor | 251/Pid.B/2020/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Emilia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eilla Korita, Hakim Anggota Muamar Azmar Mahmud Farig |
Panitera | Panitera Pengganti: Santi Citra Hati, Brpanitera Pengganti Ade Mutia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Meli Handayani Binti Marjiyanto. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Ardiansah Alias Ardi Bin Amrijal. 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.B/2020/PN Kbu
Statistik140