- Menyatakan Terdakwa Rinaldo Takari Bin Bani Takari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Terios Warna Silver Nopol BE 1667 JB;
- 21 (dua puluh satu) paket sedang Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 20,90 (dua puluh koma sembilan puluh) gram;
- 4 (empat) paket besar Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 20,54 (dua puluh koma lima puluh empat) gram;
- 64 (enam puluh empat) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat bruto 31,80 (tiga puluh satu koma delapan puluh) gram;
- 1 (satu) bundel plastik klip;
- 1 (satu) set alat isolative;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 235/Pid.Sus/2020/PN Kbu |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2020/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Purnamawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Emilia, Br Hakim Anggota Eilla Korita |
Panitera | Panitera Pengganti: M.yamin, Brpanitera Pengganti Paidan Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara Nomor 236/Pid.Sus/2020/PN Kbu atas nama Terdakwa Hassan Sanusi als. Latief Bin Abdurahman. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2020/PN Kbu
Statistik260