Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 824/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 824/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Diana Febrina Lubis |
Hakim Anggota | Halimatussakdiah, Irwansyah |
Panitera | S.sos., Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Sumarlin Pandapotan Siregar dan Terdakwa II Riki Maruli Rambe als Ateng tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I Sumarlin Pandapotan Siregar dan Terdakwa II Riki Maruli Rambe als Ateng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit tabung kompresor ACDikembalikan kepada saksi Abdi Nuramin, ST- 1 (satu) unit becak barang merk Honda Supra warna biru Dirampas untuk Negara;8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 824/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik1610