- Menyatakan Terdakwa I Husain Abdurrahim Bin Nauval Agus Syafroni dan Terdakwa II Rio Hadiyan Alias Rio Bin Iyan Ruliyanto Agustian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyembunyikan mayat dan Kematian Orang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Husain Abdurrahim Bin Nauval Agus Syafroni dan Terdakwa II Rio Hadiyan Alias Rio Bin Iyan Ruliyanto Agustian, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Futura ST 150 (Suzuki Carry) Nopol T 1398 G Warna Merah metalik tahun 2003 Noka. MHYESL4153J543012 Alamat Kampung Baru I Rt 004 Rw 008 Desa Pasirjengkol Kec. Majalaya Kab. Karawang.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio J Nopol B 3081 PAE warna biru tahun 2015 Noka: MH32BJOO3FJ755397 Nosin: 2BJ755400 Berikut STNK nya atas nama Siti Wiarsih Alamat Jl. Sayuti II No. 20 Rt 005/ 006 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat.
- Satu buah HP Merk Realmy Warna Hijau.
- Uang Tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
- Uang Tunai Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
Putusan PN KARAWANG Nomor 93/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 93/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Jhovi Fernando Alias Bang Jo 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik300