- Menyatakan Terdakwa WINARKO BIN MUKIJAN (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan tabung baja LPG yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WINARKO BIN MUKIJAN (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menyatakan pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalankan oleh terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap selama 2 (dua) tahun;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar tindasan Surat Jalan PT. Maju Teknik Utama Indonesia No. Urut:156/MTU-PTM/I/2020, Bekasi tanggal 21 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Jalan PT. Maju Teknik Utama Indonesia No. KR-TAB/IV/20/239A, Karawang 22 April 2020.
- 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Produksi tabung Gas 3 KG PT.Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 01 Mei s.d 30 Mei 2019.
- 950 (sembilan ratus lima puluh) Pcs Tabung Baja LPG ukuran 3 Kg tanpa nomor seri.
- 1 (satu) Buah kunci kontak kendaraan.
Putusan PN KARAWANG Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfarobi, Br Hakim Anggota Jonson Parancis |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmalinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Produksi tabung Gas 3 KG PT.Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 10 Juni s.d 30 Juni 2019. 5) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Produksi tabung Gas 3 KG PT.Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 01 Juli s.d 31 Juli 2019. 6) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Produksi tabung Gas 3 KG PT.Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 01 Agustus s.d 31 Agustus 2019. 7) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Produksi tabung Gas 3 KG PT.Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 01 September s.d 30 September 2019. 8) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Produksi tabung Gas 3 KG PT.Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 01 Oktober s.d 31 Oktober 2019. 9) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Produksi tabung Gas 3 KG PT.Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 01 November s.d 31 November 2019. 10)-- 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Produksi tabung Gas 3 KG PT.Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 01 Desember s.d 31 Desember 2019. 11) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Produksi tabung Gas 3 KG PT.Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 01 Januari s.d 31 Januari 2020. 12) - 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Produksi tabung Gas 3 KG PT.Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 01 Februari s.d 29 Februari 2020. 13) - 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Produksi tabung Gas 3 KG PT.Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 01 Maret s.d 31 Maret 2020. 14) 1 (satu) buah buku Laporan Bulanan Hasil Produksi dan Penjualan tabung Gas 3 KG PT. Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 08 April s.d 30 Juli 2019. 15) 1 (satu) buah buku Laporan Bulanan Hasil Produksi dan Penjualan tabung Gas 3 KG PT. Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 29 Juli s.d 22 November 2019. 16) 1 (satu) buah buku Laporan Bulanan Hasil Produksi dan Penjualan tabung Gas 3 KG PT. Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 22 November s.d 06 Maret 2020. 17) 1 (satu) buah buku Laporan Bulanan Hasil Produksi dan Penjualan tabung Gas 3 KG PT. Maju Teknik Utama Indonesia periode tanggal 06 Maret s.d 24 April 2020. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu PT. MTUI melalui Saksi Ir. EDWIRO PURWADI selaku Direktur Utama PT. MTUI. 18) 1 (satu) Lembar SURAT JALAN No. KRW-TAB/IV/20/239A tanggal 22 April 2020 TUAN/Toko KAMTO, nama barang TABUNG LPG 3 KG NEW banyaknya 950 PCS dengan kendaraan TRUCK NO. POL : AD 1514 ZJ yang ditandatangani SUPIR KAMTO, SECURITY S. YUNIAR. Dirampas untuk dimusnahkan 19) 2.500 (dua ribu lima ratus) Pcs Tabung Baja LPG ukuran 3 KG. 20) 1 (satu) Pcs Tabung Baja LPG ukuran 3 KG dengan Nomor Seri 4125077. 21) 1 (satu) Pcs Tabung Baja LPG ukuran 3 KG dengan Nomor Seri 4125893. 22) 1 (satu) Pcs Tabung Baja LPG ukuran 3 KG dengan Nomor Seri 4125078. 23) 1 (satu) Pcs Tabung Baja LPG ukuran 3 KG dengan Nomor Seri 4125030. 24) 1 (satu) Pcs Tabung Baja LPG ukuran 3 KG dengan Nomor Seri 4125837. 25) 5 (lima) Pcs Tabung Baja LPG ukuran 3 KG tanpa Valve dan Tanpa Nomor Seri. 26) 5 (lima) Pcs Valve. Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara diserahkan kepada PT. PERTAMINA sebagai Pengawas Peredaran Tabung 3 Kg. 28) 1 (satu) Unit Kendaraan roda 6 (enam) Merk : Toyota, Type : Dyna LG 1.0/WU340R-TKMRSD3, No.Pol.: AD-1514-ZJ, Warna : Merah Coklat, Tahun : 2006, Nomor Rangka : MHFC1JU4060030233, Nomor Mesin : W04DJJ41029, atas nama STNK TUGINI d/a Sabrangwetan Rt. 12 Rw. 06 Kraguman Jogonalan Klaten. 29) 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) roda 6 (enam) Merk : Toyota, Type : Dyna LG 1.0/WU340R-TKMRSD3, No.Pol.: AD-1514-ZJ, Warna : Merah Coklat, Tahun : 2006, Nomor Rangka : MHFC1JU4060030233, Nomor Mesin : W04DJJ41029, atas nama TUGINI d/a Sabrangwetan Rt. 12 Rw. 06 Kraguman Jogonalan Klaten. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Saksi KAMTO selaku Pemilik Mobil. 31) 1 Unit Mesin Blank merk Yushida type YJY 315 (pembuat lingkaran tabung bahan coil/Baja). 32) 4 Unit Mesin Draw Yushida type 160 T (pembuat over dan lower /tabung bagian atas dan bawah). 33) 3 Unit Mesin Jogling tanpa merk (untuk mengecilkan tabung bagian bawah). 34) 1 Unit Mesin Persing merk amada (pembuat logo pertamina dan pembuatan lubang neckring). 35) 4 Unit Mesin Las Neckring tanpa merk (untuk pemasangan neckring). 36) 4 Unit Mesin Las Handguard tanpa merk (untuk menyatukan antara tabung atas dengan Handguard). 37) 5 Unit Mesin Las Futring tanpa merk (untuk menyatukan bagian bawah tabung dengan futring). 38) 7 Unit Mesin Las Circum tanpa merk (untuk menyatukan bagian atas tabung dan bagian bawah tabung). 39) 2 Unit Mesin Lektes/Tes Kebocoran tanpa merk (untuk mendeteksi kebocoran sesudah di cat). 40) 2 Unit Mesin Sprai/Cat merk Anzen (untuk melakukan pengecatan tabung). 41) 3 Unit Mesin pemasangan Valve tanpa merk. 42) 2 Unit Mesin Lektes/Tes Kebocoran tanpa merk (untuk mendeteksi kebocoran sesudah di cat). 43) 2 Unit Mesin Numbering tanpa merk (untuk melakukan penomoran pada Handguard tabung). 44) 1 Unit Mesin untuk pembuatan handguard merk Yushida type YP-160. 45) 1 Unit Mesin Marking Handguard merk Yushida type YP-160 (untuk membuat MERK, SNI, UJI ULANG, NRP). 46) 1 Unit Mesin futring merk Yushida type YP-110 (untuk membuat kaki tabung). 47) 2 Unit Mesin Rol Futring tanpa merk (untuk pembentukan futring). 48) 4 Unit Mesin Las Cantum Futring tanpa merk (untuk menyatukan lingkaran futring). Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu PT. MTUI melalui Saksi Ir. EDWIRO PURWADI selaku Direktur Utama PT. MTUI. 5. Menetapkan terdakwa WINARKO BIN MUKIJAN (alm) membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik1080