Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 906/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 906/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwansyah |
Hakim Anggota | Halimatussakdiah, D.t.o.diana Febrina Lubis |
Panitera | Hendra Gunawan Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Ramlan dan Terdakwa II. Suriati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang ? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 5 (lima) Bulan ;3. Menyatakan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terdakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan masing ? masing selama 10 (sepuluh) Bulan ;4. Menetapkan barang bukti berupa :? Fotocopy Surat Pernyataan tertanggal 01 April 2016 ;? Fotocopy Surat Tanda Terima tanggal 01 April 2016 ;? Fotocopy Kwitansi tanggal 05 September 2011 sebesar Rp. 5.000.000,-(Lima juta rupiah) ;? Fotocopy Kwitansi tanggal 05 September 2011, sebesar Rp. 5.000.000,-(Lima juta rupiah) ;? Fotocopy Kwitansi tanggal 05 September 2011, sebesar Rp. 5.000.000,-(Lima juta rupiah);? Foto ? Foto Rumah lokasi kejadian ;Tetap terlampir Dalam Berkas Perkara ;5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 906/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik256