- Menyatakan Terdakwa Zamhuri Bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zamhuri Bin Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan serta pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kayu hutan jenis sonokeling dengan berbagai macam ukuran sekira 4 M3 (empat meter kubik).
- 1 (satu) unit mobil truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL Nomor Polisi BE 9565 CC warna kuning kombinasi, Nomor Rangka MHMFE74P5BK046009 Nomor Mesin 4D34TG24660 tahun 2011.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Asli mobil truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL Nomor Polisi BE 9565 CC warna kuning kombinasi atas nama SUPARDI MS.
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL Nomor Polisi BE 9565 CC warna kuning kombinasi.
Putusan PN KOTABUMI Nomor 193/Pid.Sus/2020/PN Kbu |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2020/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Purnamawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Emilia, Br Hakim Anggota Muamar Azmar Mahmud Farig |
Panitera | Panitera Pengganti: Martina Arise Prayogie, S.pd, Brpanitera Pengganti M Tami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Satria bin Ahmad Sanusi 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2020/PN Kbu
Statistik950