- Menyatakan Terdakwa Erwansyah Alias Maulana Bin Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erwansyah Alias Maulana Bin Iskandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,-( satu Miliar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang shabu-shabu dengan berat bruto 5,31 gram (berat Netto 4,853 gram)
- 18 (delapan belas) paket shabu-shabu dengan berat bruto 3,47 gram (berat Netto 1,312 gram)
- 10 (sepuluh) paket shabu-shabu dengan berat bruto 2,64 gram (berat Netto 1,277 gram)
- 7 (tujuh) paket shabu-shabu dengan berat bruto 4,63 gram (berat Netto 3,715 gram)
- 1 (satu) buah dompet warna merah
- 1 (satu) buah dompet warna ungu
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 2 (dua) bundel plastik klip
- 1 (satu) set alat isolatif
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah centong pipet plastik
- 1 (satu) buah sendok plastik
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN KOTABUMI Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Kbu |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2020/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Meita Theodora Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agnes Ruth Febianty, Hakim Anggota Muamar Azmar Mahmud Farig |
Panitera | Panitera Pengganti: Amalia, Brpanitera Pengganti Nasruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2020/PN Kbu
Statistik250