- Menyatakan Terdakwa I Welly Jaya Saka Bin Sarbini, Terdakwa II Haris Bin Idris dan Terdakwa III Ferdi Yansyah Bin Helmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Welly Jaya Saka Bin Sarbini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun, Terdakwa II Haris Bin Idris dan Terdakwa III Ferdi Yansyah Bin Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) Tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu (berat netto 0,332 (nol koma tiga tiga dua) Gram berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik) dan diterima di kejaksaan sisa hasil laboratorium seberat 0,265 Gram;
- 1 (satu) buah Pirek;
- 1 (satu) buah Jarum;
- 1 (satu) buah Centong dari pipet plastik;
- 1 (satu) bungkus Cutton Buds;
- 2 (dua) buah korek api gas;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 224/Pid.Sus/2020/PN Kbu |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2020/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Emilia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hengky Alexander Yao, Br Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratu Indah Oktaria Mangku Anoem, Brpanitera Pengganti Santi Citra Hati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2020/PN Kbu
Statistik220