- Menyatakan Terdakwa HENDRIK Als UJANG Bin AGUS MULYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukummenyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,yang beratnya melebihi 5 (Lima ) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas ) tahun dan denda sejumlah Rp 1..000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ).bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik bekas permen Mentos yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 3 (tiga) bungkus plastik bekas permen Coffee Candy yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 2 (dua) bungkus plastik bening besar yang masing-masing berisikan kristal warna putih;
- 16 (enam belas) bungkus plastik bening kecil yang masing-masing berisikan krstal warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik bekas Bumbu Mie yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Putusan PN KARAWANG Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|||
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Kwg | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||
Kata Kunci | Narkotika | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 2 Februari 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvina | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Fuad, Br Hakim Anggota Lia Yuwannita | ||
Panitera | Panitera Pengganti Rasyid | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
MENGADILI:
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) |
||
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik170