Putusan PN KARAWANG Nomor 48/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 48/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti: David Sidabalok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa E. Samsudin Alias Encep Samsudin Bin Omo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 09 Nopember 2018 dengan nominal tertulis Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan tertulis nama serta tanda tangan E. SAMSUDIN. - 1 (satu) lembar Printout Bank BNI Nomor Rekening 0701342392 An. Sdr. FAJAR SEPTI KURNIAWAN priode tanggal 24 Agustus 2018 s/d tanggal 30 Nopember 2019 (halaman 2) - 1 (satu) lembar Printout Bank BNI Nomor Rekening 0701342392 An. Sdr. FAJAR SEPTI KURNIAWAN priode tanggal 24 Agustus 2018 s/d tanggal 30 Nopember 2019 (halaman 4) - 1 (satu) lembar Printout Bank BNI Nomor Rekening 0701342392 An. Sdr. FAJAR SEPTI KURNIAWAN priode tanggal 24 Agustus 2018 s/d tanggal 30 Nopember 2019 (halaman 8) - 1 (satu) lembar Printout Bank BNI Nomor Rekening 0701342392 An. Sdr. FAJAR SEPTI KURNIAWAN priode tanggal 24 Agustus 2018 s/d tanggal 30 Nopember 2019 (halaman 9) - 1 (satu) lembar Printout Bank BNI Nomor Rekening 0701342392 An. Sdr. FAJAR SEPTI KURNIAWAN priode tanggal 24 Agustus 2018 s/d tanggal 30 Nopember 2019 (halaman 11). tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik300