Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 686/PID.SUS/2021/PN.LP |
|
Nomor | 686/PID.SUS/2021/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Lestari Br. Sembiring |
Hakim Anggota | Said Hamrizal Zulfi, Demon Sembiring |
Panitera | Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Jeni Putra Bangun Alias Jeni dan Terdakwa II Sampun Bukit Alias Sampun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Tanpa hak melakukan Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jeni Putra Bangun Alias Jeni dan Terdakwa II Sampun Bukit Alias Sampun oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket plastic klip berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, - 1 (satu) kaca pirex bekas digunakan diduga narkotika jenis shabu-shabu yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor 1,58 (nol koma lima puluh delapan) gram, dan - 2 (dua) alat hisap berupa bong terbuat dari botol air mineral,Dijadikan barang bukti dalam penuntutan terpisah atas nama HEMAT SEMBIRING.6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 686/PID.SUS/2021/PN.LP
Statistik325