Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 404/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 404/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sangkot Lumbantobing |
Hakim Anggota | Marsal Tarigan, Pinta Uli Br. Tarigan |
Panitera | Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Amir dan Terdakwa II Jamaludin Alias Jamal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- koma nol delapan) gram.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X BK 3621 KM Nomor Rangka MF7AA2AA5L046979 dan Nomor Mesin NS4C070S56026464.Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik192