Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 908/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 908/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Munawwar Hamidi, Makmur Pakpahan |
Panitera | Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Wahyu Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gramDirampas untuk dimusnahkan- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari : 1 (satu) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)Dirampas untuk Negara8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 908/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik2110