- Menyatakan Terdakwa I ANAK AGUNG PUTU NGURAH PUTRA ASWATHAdan Terdakwa II ANAK AGUNG NGURAH ALIT DALEM SATRIYA UTAMAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap ANAK AGUNG PUTU NGURAH PUTRA ASWATHAdan Terdakwa II ANAK AGUNG NGURAH ALIT DALEM SATRIYA UTAMAmasing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1247/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 1247/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutikna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lingga Setiawan, Br Hakim Anggota Gatot Ardian Agustriono |
Panitera | Panitera Pengganti: Roland Tunggul S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) buah Tas Ransel warna coklat berisi : a. 6 (enam) klip plastik masing-masing berisi serbuk bibit sintetis warna kuning masing-masing berat brutto 6 gram b. 6 (enam) klip plastik masing-masing berisikan bibit sintetis warna coklat masing-masing berat brutto 7 gram c. 1 (satu) plastik klip besar berisi bibit sintetis coklat berat brutto 297 gram d. 1 (satu) plastik klip besar berisi bibit sintetis warna kuning berat brutto 55 gram Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit Handphone merek I-Phone 6-S warna hitam berikut Simcard nomor 087864454175 - 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna putih berikut Simcard nomor 085935339826 Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1247/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Statistik590