- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUBKHAN Alias SUBKHAN Alias SUPRI Alias KHOLID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SUBKHAN Alias SUBKHAN Alias SUPRI Alias KHOLID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- 1 (Satu) lembar SIM C an Muhammad Subkhan
- 1 (satu) lembar KTP an : Muhammad Subkhan
- 1 (satu) lembar SIM A an : Muhammad Subkhan
- 1 (Satu) unit roda 4 merk Mitsubishi type colt T 120 SS PU 1.5 warna hitam tahun 2013 Nopol G 1668 ZC No.Ka MHMu5TU2EDK124813 No.Sin 4G15JX9497 berikut kunci kontak dan STNK an : SUTOYO d/a Selomangu Rt 1/3 Mangunharjo Kec.Subah Kab.Batang
- 1 (satu) buah telepon selular merk ASUS warna abu-abu softcase hitam
- 1 (satu) buah telepon seluler merk OPPO warna gold softcase warna bening
- 1 (satu) buah telepon seluler merk Samsung warna putih (lipat)
- 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk POLO DEGER berisi : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver merk Smith&Wesson 38 S&W SPL, 6 (enam) butir rumah peluru, 16 (enam belas) butir amunisi call 22, 4 (empat) butir amunisi hampa call 22.
- 1 (satu) kaleng pellets merk GAMO berisi 28 (dua puluh delapan) butir amunisi call 22 dan 7 (tujuh) butir selongsong amunisi call 22.
- 1 (buah) bilah pisau sangkur bergagang warna hitam lengkap dengan sarung merk COLOMBIA
- 1 (satu) bilah pisau sangkur lengkap dengan sarung merk KING COBRA
- 1 (satu) bilah pisau sangkur bergagang coklat lengkap dengan sarungnya merk COLOMBIA
- 1 (satu) buah pisau lipat bergagang coklat
- 1 (satu) buah peredam / silentcer senapan warna doreng
- 1 (satu) buah peredam / silentcer senapan warna hitam
- 1 (satu) bilah kapak
- 1 (satu) buah baton stik /tongkat samurai merk BATON SWORD berikut sarungnya
- 1 (satu) buah teropong merk BUSHNELL warna hitam
- 1 (satu) buah lampu senter warna hitam merk TAFF LED berikut box plastic
- 1 (satu) buah buku judul kitab Tauhid karangan Syaikh Muhammad At Tamimi
- 2 (dua) bilah samurai merk CCC lengkap dengan sarung warna hitam
- 1 (satu) bialh samurai merk SEKIZO lengkap dengan sarung warna coklat
- 1 (satu) pucuk senapan PPC popor warna coklat motif doreng berikut tas senapan warna hitam
- 3 (tiga) buah casing bom darim potongan pipa logam ukuran diameter 4 inch panjang 50 cm tanpa tutup
- 2 (dua) buah casing bom dari potongan pipa logam ukuran diameter 4 inch panjang 50 cm dengan tutup.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1267/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 1267/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lingga Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutikna, Mhbr Hakim Anggota Gatot Ardian Agustriono |
Panitera | Panitera Pengganti: Roland Tunggul S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Memerintahkan barang-bukti berupa: ( DI KEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD SUBKHAN) ( DI RAMPAS UNTUK NEGARA) ( DI RAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1267/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Statistik1220