- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan SHRIE MAHARANI ESTERINGGA JAYAKOESOEMAWARTIH ANGGRAENIE SYAHBANI POETRI adalah orang yang sama dengan MAHARANI ESTER ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Pengurangan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 350/Disp/JS/2000; Kartu Tanda Penduduk (KTP); Kartu Keluarga (KK); keterangan akta, ijazah dan berkas-berkas lainnya yang berhubungan dengan nama Pemohon dari SHRIE MAHARANI ESTERINGGA JAYAKOESOEMAWARTIH DEWI ANGGRAENIE SYAHBANI POETRI menjadi MAHARANI ESTER serta memerintahkan kepada Kantor AN. KA SUDIN DUKCAPIL JAKARTA TIMUR KA. SEKTOR yang berwenang untuk melakukan perubahan Nama ke dalam daftar yang diperlukan untuk itu;
- Menyatakan :
- Ijazah Sekolah Dasar dengan nama SHRIE. M. ESTERINGGA. J. D. A. S. P., Berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar, Atas Nama SHRIE. M. ESTERINGGA. J. D. A. S. P. lahir pada tanggal 02 Desember 1999 di Jakarta, dengan Nomor Induk 1463, tertanggal Jakarta Timur 08 Juni 2013,-
- Ijazah SMP (Sekolah Menengah Pertama) dengan nama SHRIE. M. ESTERINGGA. J. D. A. S. P., Berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar SMP yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 195 Jakarta, Jakarta Timur, menerangkan Bahwa SHRIE. M. ESTERINGGA. J. D. A. S. P. lahir pada tanggal 02 Desember 1999 di Jakarta, dengan Nomor Induk 11124, tertanggal Jakarta Timur 11 Juni 2016,-
- Ijazah SMA dengan nama SHRIE. M. ESTERINGGA. J. D. A. S. P., Berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar SMA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 103 Jakarta, Jakarta Timur, menerangkan Bahwa SHRIE. M. ESTERINGGA. J. D. A. S. P. lahir pada tanggal 02 Desember 1999 di Jakarta, dengan Nomor Induk 7859, tertanggal Jakarta Timur 13 Mei 2019,-
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 476/Pdt.P/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 476/Pdt.P/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Novian Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Novian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N Adalah atas nama Pemohon serta memerintahkan kepada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa nama dalam Ijazah tersebut adalah orang yang sama dengan orang yang bernama MAHARANI ESTER; 5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan diri kepada pejabat /Pegawai Kantor AN. KA SUDIN DUKCAPIL JAKARTA TIMUR KA. SEKTOR untuk mendaftarkan perubahan Persamaan nama tersebut dalam registrasi yang tersedia untuk itu; 6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 175,000,- (Seratus Tujuh Puluh lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pdt.P/2021/PN Jkt.Tim
Statistik290