- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan dokumen-dokumen di bawah ini adalah sah dan memiliki kekuatan hukum:
- Perjanjian Pengangkatan Dealer Nomor SIS/058/PPDSR2/VI/14 tertanggal 17 Juni 2014;
- Nota Tagihan Nomor FU202900;
- Nota Tagihan Nomor FU203148;
- Nota Tagihan Nomor FU203149;
- Nota Tagihan Nomor FU203548;
- Nota Tagihan Nomor FU203549;
- Nota Tagihan Nomor FU203634;
- Nota Tagihan Nomor FU203866;
- Nota Tagihan Nomor FU203867;
- Nota Tagihan Nomor 14485
- Nota Tagihan Nomor 14506;
- Nota Tagihan Nomor 14516;
- Nota Tagihan Nomor 14522;
- Nota Tagihan Nomor 14629;
- Nota Tagihan Nomor 14632; dan
- Nota Tagihan Nomor 14634.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestatie) kepada Penggugat karena hanya membayar sebagian dari Nilai Pembelian kepada Penggugat dan tidak membayar Utang Pokok sebanyak Rp 1.987.574.753,00 kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk secara seketika dan sekaligus membayar seluruh utang pokok dan bunga sebanyak 6% (enam persen) per tahun atas utang pokok kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp 2.106.829.238,28 (Dua milyar seratus enam juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh delapan koma dua puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Utang Pokok sebanyak Rp1.987.574.753;
- bunga 6% x Rp1.987.574.753 = Rp119.254.485,28;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 600/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 600/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nun Suhaini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alex Adam Faisal, Hakim Anggota Yudissilen |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Muhsiroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.370.000,00 (Tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); 7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 600/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim
Statistik1150