- Menyatakan Terdakwa AGUS SUROSO alias KOPLOK Bin SUKOYO telah terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotikan golongan 1 bukan tanaman untuk dirinya sendiri dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SUROSO alias KOPLOK Bin SUKOYO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pocket sabu seberat 0,28 gram beserta plastik pembungkusnya dalam bungkus rokok merk dunhill;
- 1 (satu) pocket sabu seberat 0,26 gram beserta plastik pembungkusnya;
- Seperangkat alat untuk menghisap shabu (bong) berupa botol kaca bekas minuman you c 1000 yang terangkai dengan sedotan plastic;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- Pil jenis dobel L sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir
- satu lembar uang tunai pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 20/Pid.Sus/2020/PN KDR |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati, Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2020/PN KDR
Statistik190