- Menyatakan terdakwaI. Zidny Mubarak Bilqur?an Bin Junaedi dan terdakwa 2. Yuzak Widyatama Bin Budionotersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan Inarkotika golongan Ibukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwaI. Zidny Mubarak Bilqur?an Bin Junaedi terdakwa 2. Yuzak Widyatama Bin Budionooleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan)tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket/klip plastik berisi shabu, seberat 7.95 gram masing-masingseberat 0,96 (nol koma sembilan enam) gram dalam bungkus plastik klip,seberat 0,60 (nol koma enam nol) gram dalam bungkus plastik klipseberat 1,04 (satu koma nol empat) gram beserta plastik klip pembungkusnya di bungkus plastik roti Nextar, seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram beserta plastik klip pembungkusnya di bungkus plastik roti Nextar,seberat 1,02 (satu koma nol dua) gram beserta plastik klip pembungkusnya di bungkus plastik warna hijau, seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram beserta plastik klip pembungkusnya dibungkus plastik warna hijau,seberat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram beserta plastik klip pembungkusnya di bungkus plastik warna hijau, seberat 0,58 (nol koma lima delapan) gram beserta plastik klip pembungkusnya dibungkus plastik warna hijau,seberat 0,53 (nol koma lima tiga) gram beserta plastik klip pembungkusnya dibungkus plastik warna hijau, seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram beserta plastik klip pembungkusnya dibungkus plastik warna biru 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastik, 2 (dua) buah pipet kaca, 5 (lima) buah korek api gas, seperangkat alat hisap shabu,1 (satu) buah buku rekapan penjualan shabu;
- 2 (dua) unit handphone merk Oppo A9 warna putih dan merk Oppo A37 warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A31 warna putih, uang tunai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN KDR |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widodo Hariawan, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavia Wiraswesti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2020/PN KDR
Statistik200