- Menyatakan Terdakwa Fina Khikmatul Aula alias Pinul binti Zulkaidzin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Fina Khikmatul Aula alias Pinul binti Zulkaidzin dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan/atau denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk RealMe warna hitam nomor IMEI-1 867013041299038 dan IMEI-2 867013041299020 beserta nomor simcard 081359189426;
- 1 (satu) buah CD berisi export akun twitter @AuliaPinul password dd0916 dengan url https://twitter.com/AuliaPinul berikut printoutnya
- 1 (satu) buah kartu Debit ATM Tahapan Xpresi BCA dengan no rekening 0332087124 an. Fina Khikmatul Aula;
- 1 (satu) buah E-KTP NIK 3518066109970001 an. Fina Khikmatul Aula;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 181/Pid.B/2019/PN KDR |
|
Nomor | 181/Pid.B/2019/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widodo Hariawan, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirmpas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.B/2019/PN KDR
Statistik2820