- Menyatakan terdakwa Zulkipli Bin Mafud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 17 (tujuh belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk Azuz warna hitam nomor perdana 085749073430;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam nomor perdana 085707206710;
- 1 (satu) buah kurungan terbuat dari besi warna biru;
- 1 (satu) buah kurungan terbuat dari besi warna hitam;
- 1 (satu) ekor burung lovebird warna hijau;
- 1 (satu) kurungan terbuat dari kayu warna coklat;
- 1 (satu) dos book handphone merk Azus;
- 1 (satu) dos book handphone merk Oppo;
- 1 (satu) potong pakaian lengan panjang warna merah hati;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk New Era;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk Levi Strauss;
- 1 (satu) potong sweter warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam nomor Polisi S 2008 Y beserta anak kunci;
- 1 (satu) STNK sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam nomor Polisi S 2008 Y;
- 1 (satu) buah tang gagang warna biru;
- 1 (satu) buah Grendel jendela rusak;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 8/Pid.B/2020/PN KDR |
|
Nomor | 8/Pid.B/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati, Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan pada saksi Khoirul Huda; Dikembalikan pada terdakwa Zulkipli Bin Mafud; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan